
PERSYARATAN PEMBUKAAN REKENING
1. Foto Copy KTP 2. Foto Copy NPWP (bila ada) |
1. Foto Copy KTP Orang Tua 2. Foto Copy NPWP (bila ada) 3. Foto Copy Kartu Keluarga 4. Foto Copy Akta Kelahiran |
- Setoran tabungan SIFITRI Rp 200.000,- setiap bulannya
- Tabungan SIFITRI mengendap selama 12 bulan
- Setoran paling lambat disetorkan tanggal 25 setiap bulannya
- Apabila penabung tidak dapat melakukan setoran tabungan selama
3 ( tiga ) bulan berturut – turut maka penabung dinyatakan gugur dan penarikan tabungan SIFITRI hanya dapat dilakukan setelah bulan ke-12 dengan dikenakan biaya penutupan tabungan sebesar Rp. 20.000,- - Penggantian buku tabungan yang disebabkan oleh apapun dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,-
- Bebas biaya administrasi bulanan
- Bebas biaya penutupan tabungan bagi penabung dengan kondisi lancar
- Setiap penabung yang lancar akan mendapatkan parcel menarik yang akan diterimakan setelah akhir periode sebelum Hari Raya Idul Fitri